MONEVONLINE.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka.
Penyidik KPK menduga Syahroni menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.
“KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Ghufron menuturkan, Syahroni sebelumnya merupakan Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Lampung Selatan pada 2015-2017, Kabid Bina Program Dinas PUPR Lampung Selaran (Januari-November 2017), dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan (November 2017-2018) sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR sejak Januari 2020.
Kasus itu bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Syahroni kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Ia juga melakukan plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.
“Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahrono dan Hermansyah yang kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho.
Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU. Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp23.669.020.935 pada tahun 2017.
Atas perbuatannya itu, Syahroni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Selasa ini, Syahroni mulai ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK untuk 30 hari pertama hingga 25 Oktober 2020.
“Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” ujar Karyoto.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Hermansyah sebagai tersangka dan menahannya sejak Kamis (24/9/2020).
Adapun nama-nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kini telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap. Nama-nama itu adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan. (kmp)