KPU-Bawaslu Diminta Kumpulkan Kontestan Pilkada Terkait Konsekueksi Pelanggaran Prokes

MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Video Conference Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang dilaksanakan di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (9/9/2020).

Video Conference tersebut dibuka langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Adapun yang menjadi pembicara dalam kesempatan ini yaitu Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Perwakilan Panglima TNI, Mendagri, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

Berdasarkan Vicon tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan beberapa poin, yaitu pertama perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan sistematif tentang peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020.

Kedua, menyangkut penjaminan sanksi, maka yang sifatnya administratif dilakukan dengan pendekatan persuasif. Sedangkan hukuman pidana merupakan tindakan akhir.

Ketiga, lanjut Meko Mahfud, KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan Ketua partai politik di daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Guna menegaskan pelaksanaan peraturan terutama menyangkut protokol kesehatan (Prokes) dengan berbagai konsekuensinya.

Keempat, yang berkaitan dengan teknik pelaksanaan Pilkada pada umumnya akan dikoordinasikan dan dipimpin KPUD. Dan yang menyangkut pengamanan dan penindakan disiplin dan hukum dikoordinasikan Kapolda di Provinsi dan Kapolres di Kabupaten/Kota.

Dan Kelima, Pemerintah Pusat tengah memikirkan kemungkinan penjatuhan sanksi lain atas pelanggaran-pelanggaran.

“Perlu dilakukan langkah-langkah tegas dan pemberian sanksi tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” ujar Mahfud. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *