MONEVONLINE.COM, Jakarta – Seorang calonkada yang terinfeksi positif Covid-19 tak serta merta membatalkan pencalonannya. Yang bersangkutan hanya tak boleh mengikuti tahapan Pilkada.
“Memang kami mewajibkan mereka tidak terjangkit, atau mengidap COVID-19 pada saat melakukan pendaftaran, bagaimana kalau setelah pendaftaran mereka COVID-19? Tentu COVID-19 itu tidak bisa membatalkan status (bakal paslon) kalau mereka sudah terjangkit positif COVID-19,” kata Ketua KPU Arief Budiman melalui akun YouTube Setpres, Selasa (7/9/2020).
Arief mengatakan setiap paslon yang terjangkit COVID akan menjalani isolasi. Artinya, paslon tersebut tidak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya.
“Tetapi ada regulasi lain yang mengatakan bahwa seseorang itu terbukti COVID-19, maka mereka akan menjalani isolasi mandiri. Maka dia kemungkinan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya karena dia menjalani isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit,” tutur Arief.
Arief mengatakan KPU akan menjamin hak paslon yang positif COVID tersebut. Dia menyebut KPU akan menyediakan tempat untuk paslon yang positif Corona untuk melaksanakan pemilihan.
“KPU dalam proses menjalankan tahapannya, bahkan mereka yang positif pada hari pemungutan suara pun masih kita layani haknya untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi dia tentu tidak bisa mengikuti tahapan yang lain karena menjalani isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU menyebut sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Data itu didapat dari hasil tes swab yang dilakukan dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
“Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang,” katanya. (dtc)