Monevonline.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menangkap tersangka narkoba yang merupakan jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam operasi penangkapan pada Sabtu (30/9/2023) malam tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka bernama Muhammad Belly Saputra di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tersangka Muhammad Belly Saputra adalah salah satu jaringan sindikat narkoba Internasional Fredy Pratama yang ada di Kota Palembang
“Tersangka (Belly) kami amankan malam Sabtu. Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk mengembangkan jaringan lainnya yang ada di Kota Palembang,” kata Erlin Tangjaya, Senin (2/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Erlin, mengakui bahwa rumah yang berada di komplek Citra Grand City yang ditempati tersangka dibelinya dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Rumah itu hendak dijual tersangka namun telah kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Erlin.
Menurut Erlin, peran tersangka Belly yakni sebagai kurir yang membawa sabu dari Pekanbaru ke Surabaya, Jawa Timur sejak Januari 2021.
“Sudah 62 kg sabu yang dibawa tersangka Belly dari Pekanbaru ke Surabaya. Empat kali antar dengan upah miliaran,” sebut Erlin.
Erlin menambahkan, penangkapan tersangka Belly merupakan hasil pengembangan dari jaringan internasional Fredy Pratama dan tersangka Kadafi alias David.
“Tersangka Belly kami amankan digudang Shoope expres di Jalan Residen Najamuddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang. Dari pengembangan ini, anggota kami pun bergerak ke Jalan Netar Jaya Kecamatan Ilir Timur III Palembang dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser (Hartop) diduga milik Kadafi,” imbuhnya.
Sebegaimana diketahui, Ditresnarkoba DPolda Lampung sebelumnya telah lebih dulu menangkap selebgram di Palembang Adelia Putri Salma yang merupakan istri Kadafi alias David bandar narkoba yang juga masih satu jaringan Internasional Fredy Pratama.
Dari pengembangan kasus ini, petugas telah menyita empat rumah mewah dan satu minimarket di Palembang dna Bekasi milik Adelia Putri Salma yang diduga beli dari hasil kejahatan tindak pidana narkotika selain rumah dan minimarket beberapa mobil mewah milik Adelia Putri Salma juga telah disita. (Ocr)