Monevonline.com, Jakarta – November 2020 sampai awal 2021 diprediksi terjadi cuaca buruk yang akan menyebabkan banjir dan longsor. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta untuk siaga. Termasuk di Provinsi Lampung, antaranya Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Hal tersebut seperti seruan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri meminta seluruh pemda siaga menghadapi banjir dan longsor akibat curah hujan tinggi yang diramalkan tak normal akibat fenomena La Nina.
Maka dari itu, Kemendagri mengimbau agar sebelum terjadi kondisi cuaca dan perubahan dilapangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) untuk melakukan langkah antisipasi sejak dini. Sehingga, informasi yang disampaikan saat ini bisa diteruskan kepada masyarakat untuk ikut siaga menghadapi perubahan cuaca ekstream.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya mengimbau, teruntuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, pesisir, agar bisa mengikuti informasi cuaca dengan cermat. Sehingga ketika mengetahui air meluap bisa segera mengungsi sementara waktu hingga air kembali normal.
Selain itu, Kemendagri mengintruksikan kepada seluruh pemda untuk menyiapkan tim patroli gabungan.
“Berdayakan hansip dan petugas keamanan lokal, ini juga sebagai langkah antisipasi terhindar dari aksi pencurian rumah yang ditinggalkan warga saat mengungsi,” kata dia.
Diketahui, Lampung Barat dan Pesisir Barat sendiri diprediksi akan menghadapi fenomena La Nina di November 2020 ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatatat sejumlah daerah berpotensi tinggi banjir selama musim hujan kali ini.
Berikut daftar daerah yang diprediksi terdampak fenomena La Nina selama November 2020 hingga Januari 2021:
November 2020
1. Nangroe Aceh Darussalam: Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayolues, Nagan Raya;
2. Sumatra Utara: Langkat, Mandailing Natal, Nias Utara;
3. Riau: Rokan Hilir;
4. Sumatra Barat: Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan;
5. Jambi: Kerinci;
6. Bengkulu: Kaur, Lebong, Seluma;
7. Sumatra Selatan: Empat Lawang, Lahat, Ogan Komering Ulu;
8. Lampung: Lampung Barat, Pesisir Barat;
9. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Bandung Barat, Cianjur, Sukabumi;
10. Kalimantan Barat: Bengkayang, Kayong Utara, Kuburaya, Landak, Mempawah;
11. Sulawesi Barat: Mamasa, Mamuju)
12. Papua: Deiyai, Dogiyai, Mamberamo Tengah, Mimika, Nabire, Paniai.
Desember 2020
1. Nangroe Aceh Darussalam: Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayolues, Nagan Raya;
2. Sumatera Barat: Kepulauan Mentawai;
3. Bengkulu: Kaur;
4. Bangka Belitung: Bangka Barat;
5. Banten: Pandeglang;
6. Sulawesi Tengah: Morowali;
7. Sulawesi Selatan: Kota Makassar, Gowa, Luwu Utara, Maros, Kepulauan Pangkajene;
8. Sulawesi Tenggara: Konawe, Konawe Utara;
9. Papua Barat: Kabuoaten Teluk Bintuni;
11. Papua: Deiyai, Mamberamo Tengah, Mimika, Paniai.
Januari 2021
1. Aceh: Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayolues;
2. Banten: Lebak, Pandeglang;
3. Jawa Barat: Ciamis, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Sumedang, Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya;
4. Jawa Tengah: Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kendal, Tegal, Kota Semarang;
5. Sulawesi Selatan: Bone, Gowa, Luwu, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar;
6. Sulawesi Tenggara: Konawe, Konawe Utara;
7. Papua Barat: Teluk Bintuni;
8. Papua: Deiyai, Mimika, Paniai. (Red/YP)