Monevonline.com, Banyaknya temuan BPK Lampung atas laporan keuangan pemprov sejak 2019-2022 dinilai kritis tokoh partai Nasdem Rakhmad Husein.
Seperti diketahui, selama empat tahun kepemimpinan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim sebagai Gubernur – Wagub Lampung, temuan BPK terus mengalami peningkatan. Pada 2019, jumlah temuan sebanyak 31, disusul tahun berikutnya menjadi 35, pada tahun 2021berjumlah 38 temuan, dan pada 2022 turun satu menjadi 37 temuan.
Terus meningkatnya temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas kinerja jajaran OPD di lingkungan Pemprov Lampung ini, menurut Rakhmat Husein DC, harus segera diselesaikan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK. Sebab hal ini berkaitan dengan uang rakyat.
“Lambannya penyelesaian masalah ini, tentu akan berdampak buruk pada citra pemerintahan Arinal-Nunik,” kata Wakil Ketua DPW Partai NasDem Lampung Bidang Media dan Komunikasi Publik ini, Senin (21/8/2023) siang. Dikatakan Rakhmat Husein, begitu juga dengan OPD yang sengaja tidak segera menyelesaikan temuan BPK, hal itu menjadi gambaran bagaimana buruknya kinerja OPD bersangkutan. Pria yang dikenal sebagai aktivis pro-demokrasi dan anti korupsi ini menjelaskan, kesengajaan atau mengabaikan temuan BPK adalah kegagalan pemimpin instansi tersebut.
“Secara peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa temuan BPK harus segera ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang diberikan. Jadi jangan sekali-kali diabaikan. Sekali lagi, ini menyangkut uang rakyat, penggunaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tentu berpotensi masuk ranah hukum,” ucap Rakhmat Husein.
Tokoh Partai NasDem Lampung ini terang-terangan menilai, jika setiap tahun selalu ada peningkatan temuan BPK, atau bahkan berulang pada program yang sama, maka patut diduga selain berniat curang, memang ada tata kelola anggaran yang tidak baik.
“Lebih parah lagi ditambah dengan mandulnya fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Lampung,” kata dia seraya menambahkan, temuan BPK yang setiap tahun mengalami peningkatan ini juga bentuk lemahnya komitmen pimpinan di OPD.
“Saya berharap, masyarakat dan akademisi rajin memelototi tata kelola anggaran dan pelaksanaan program kegiatan pemprov, dengan harapan akan semakin membaik ke depannya,” tutur Rakhmat Husein lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2022, terungkap fakta bila empat tahun masa kepemimpinan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim alias Nunik selaku Gubernur – Wakil Gubernur Lampung, terus terjadi peningkatan temuan dan rekomendasi.
Pada anggaran tahun 2019, misalnya, BPK menemukan 31 masalah dengan 59 rekomendasi. Hasil pemantauan atas temuan dan rekomendasi itu, 34 telah ditindaklanjut sesuai ketentuan, sedang 25 lainnya belum sesuai.
Pada evaluasi tahun 2020, terdapat 35 temuan dengan 78 rekomendasi. Yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebanyak 25 sedang 31 lainnya belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Pada periode ini, ada 22 temuan yang sama sekali belum ditindaklanjuti.
Sementara pada tahun 2021, terdapat 38 temuan BPK dengan rekomendasi 96. 66 di antaranya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sedangkan 28 lainnya belum memenuhi aturan, ditambah 2 lainnya belum ditindaklanjuti.
Pada tahun 2022, terungkap 37 temuan dan 98 rekomendasi. 44 telah ditindaklanjuti sesuai aturan, 14 belum memenuhi ketentuan dan 40 lainnya belum ditindaklanjuti.
Selama empat tahun kepemimpinan Gubernur Arinal – Wagub Chusnunia Chalim, temuan BPK RI Perwakilan Lampung sebanyak 141 dengan 331 rekomendasi.
Yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebanyak 169, yang belum memenuhi aturan ada 98. Itu pun masih terdapat 64 masalah lain yang belum ditindaklanjuti.
Bagaimana era kepemimpinan Ridho Ficardo – Bachtiar Basri? Cukup banyak temuan BPK RI Perwakilan Lampung sejak tahun 2014 hingga 2018 tersebut.
Pada tahun 2014, terdapat 51 temuan BPK dengan rekomendasi 116. Yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan ada 114, sedang 2 sisanya belum memenuhi aturan.
Pada 2015, temuan BPK sebanyak 41 dan rekomendasi 93. 78 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sedang 15 lainnya belum selaras dengan aturan.
Sementara pada tahun 2016, terdapat 59 temuan dengan 169 rekomendasi. 130 telah ditindaklanjuti memenuhi ketentuan, 23 lainnya belum sesuai aturan, dan 16 masalah lainnya belum ditindaklanjuti.
Pada tahun 2017, temuan BPK sebanyak 34 dengan 82 rekomendasi. 57 telah ditindaklanjuti sesuai aturan, 22 lainnya belum sesuai ditambah ada 3 yang belum ditindaklanjuti.
Di tahun 2018, terdapat 28 temuan dengan 70 rekomendasi. 42 sudah ditindaklanjuti sesuai aturan, 27 lainnya belum sesuai ketentuan dengan 1 masalah yang belum ditindaklanjuti.
Bila dijumlahkan masalah pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada masa kepemimpinan Ridho-Bachtiar selaku Gubernur – Wakil Gubernur Lampung, temuan BPK sebanyak 213 dengan 530 rekomendasi. 421 di antaranya telah diselesaikan sesuai aturan, 89 lainnya belum sesuai ketentuan, dan ada 19 persoalan yang tidak ditindaklanjuti.
Menurut catatan BPK RI Perwakilan Lampung, salah satu masalah yang belum ditindaklanjuti pada era kepemimpinan Arinal – Nunik saat ini adalah piutang TGR pada RSUAM sebesar Rp 6.183.272.621,86.
Diakui oleh BPK, sebenarnya Pemprov Lampung telah menindaklanjuti rekomendasi melalui surat Sekdaprov nomor: 700/1972/IV.01/30.02/2022 tertanggal 6 Juni 2022 dengan prihal Teguran dan TL LHP BPK.
Juga ada surat Direktur RSUAM bernomor: 900/1497.d/VII.01/VI/2022 tertanggal 9 Juni 2022 dengan prihal Perintah Tertulis, yang ditujukan kepada Wakil Direktur dan Kepala Bagian Keuangan RSUAM. Namun kenyataannya, piutang TGRA tersebut belum juga dipulihkan.
(Alfa)