MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Laporan masyarakat terkait Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya yang disinyalir melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19, terkonfirmasi Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno, Senin (28/6).
“Laporan sudah diterima, tentunya kita pelajari dulu baru setelah dipelajari kalau sudah oke baru kita ambil langkah-langkah apa yang harus kita lakukan,” kata dia
Untuk pemeriksaan saksi saksi belum dilakukan, mengingat laporan baru di terima Polda Lampung Minggu sore (27/6), pukul 17.WIB, dan saat ini sedang dipelajari untuk dilakukan gelar perkara sehingga ditemukan langkah-langkah yang tepat.
“Baru kita terima, hari ini baru masuk ke krimsus nanti kita pelajari, akan kita gelar dulu, ambil langkah-langkah nya bagaimana,” ujar Hendro.
Sementara, salah satu masyarakat yang melapor, Habibie sudah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa mengenai kasus yang menyeret Wakil Bupati Lamteng tersebut. Untuk saat ini Polda Lampung sedang memproses laporan yang diajukan, tinggal menunggu hasil perkembangannya 2 sampai 3 hari ke depan.
Sebelum itu terdapat pemberitaan, dimana beberapa masyarakat Lamteng melaporkan Wakil Bupati Lamteng, Ardito Wijaya ke Polda Lampung karena diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Laporan tersebut sudah dilaporkan dengan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 dengan melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Tengah dengan Nomor 451.1/0307/SETDA.1.01/20211.
Pelanggaran Prokes tersebut dilakukan saat pesta pernikahan yang berlokasi di kediaman Mansur, Kampung Lempuyangbandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Minggu (21/6).
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Ledwan Mahfi membenarkan bahwa memang ada laporan terkait pelanggaran prokes yang diduga dilakukan oleh Wabup Lamteng Ardito Wijaya beberapa waktu yang lalu. (*)