Monevonline.com, Jakarta Pusat – Lima terdakwa kasus Narkotika dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Selasa (3/1/2023).
Kelima terdakwa tersebut yakni Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan.
Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Guntur Nugraha yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Jakarta Pusat.
Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya isi tuntutan yang dibacakan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa dua buah kardus bekas air mineral yang masing-masing dusnya berisi 10 bungkus bekas teh bertuliskan china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.988 gram yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti tanggal 1 Juli 2022 dan disisihkan barang bukti shabu dengan netto seluruhnya 91,7609 gram.
Selain itu barang bukti berupa satu unit Handphone merk Nokia warna Hitam, satu unit Handphone merk Nokia warna Ungu milik terdakwa DEDI SAFRIZAL.
Kemudian satu unit Handphone merk Oppo warna Putih milik terdakwa ZULFAHMI, satu unit Handphone merk Realmi warna Hitam milik terdakwa M.RIZKY, satu unit Handphone merk Samsung warna Putih milik terdakwa RIDWAN, satu unit Handphone merk Samsung warna Hitam milik terdakwa DIRMAN FIDDIN dan satu unit mobil a Avanza warna hitam.
“Barang bukti milik para terdakwa dirampas untuk negara seperti mobil, sedangkan handphone dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Selanjutnya menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 dibebankan kepada Negara.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada 11 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Terdakwa/Penasihat Hukum,” kata Bani. (Rls)