Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Milik Siapa?

Tumpukan limbah medis bekas rapid test di tepi Jalan Tol Bakauheni, Lampung Selatan | Foto: Monevonline.com

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Penemuan limbah medis yang tidak dibuang pada tempat seharusnya menjadi sorotan. Dari dua kasus penemuan limbah medis yang termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Lampung nampaknya tak ada penyelesaian, Minggu (1/8/2021).

Di bulan Februari penemuan limbah medis di TPA Bakung sudah masuk tahap penyelidikan. Namun hingga kini belum diketahui siapa yang harus bertanggung jawab mengenai pembuangan bahan berbahaya itu.

Terbaru, tumpukan limbah medis bekas penggunaan rapid test ditemukan berserakan di tepi Jalan sekitaran Tol simpang Bakauheni, tepatnya di Desa Hatta, Lampung Selatan, Sabtu (17/7/21).

Tumpukan sampah medis itu, terdiri lengkap satu set rapid test antibody, diantaraya mulai dari plastik pembungkus, kotak kardus, botol bekas alkohol pad, pipet, bahkan hingga jarum, dan pengencer.

Belum diketahui jelas siapakah oknum yang membuang dengan sengaja limbah medis yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu. Namun dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan kegiatan rapid test masal yang terorientasi terhadap pengguna jalan pada saat penyekatan mudik lebaran Mei 2021 lalu.

Sementara Dinas Kesehatan Lamsel membantah bahwa sampah medis tersebut merupakan bekas pakai tenaga medis Dinas Kesehatan saat melakukan rapid test di masa penyekatan lebaran lalu.

Menurut Kepala Bidang Yankes, dr. Diah Anjarini, saat pelaksanaan rapid test di masa penyekatan lalu, sampahnya telah dibuang hingga bersih oleh pihak ketiga dari Rumah Sakit.

“Yang jelas, kegiatan kami sudah bersih saat itu. Sampah sudah diangkut dengan pihak rumah sakit,” akunya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Lebih lagi, Diah Anjarini mengklaim, kegiatan rapid test saat masa penyekatan lalu telah diatur masing-masing tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Yaitu, pihaknya hanya menangani tanaga medis yang melayani rapid test untuk masyarakat. Sementara, untuk tugas pembuangan sampah medisnya dari pihak Rumah Sakit.

“Masing-masing sudah ada tupoksinya, per-bidang. Saat penyekatan, mereka (rumah Sakit) yang membantu pihak ketiga. Sudah bersih semua,” Kata Diah.

Merujuk aturan soal pembuangan limbah medis, sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Bahkan, dalam aturan tersebut juga dijelaskan, apabila hal itu terjadi, maka yang bersangkutan dapat terancam sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Miliar.

Bagaimana tidak, soal rapid test masal pada penyekatan lalu, hanya tiga pihak yang mengurusinya. Yakni Dinas Kesehatan mengurusi tenaga medis sebagai pelayanan rapid test, kemudian pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar dan pihak ke-3 mengurusi soal pembuangan sampah medisnya.

Namun, masing-masing pihak justru tak mengakui bahwa adanya tumpukan sampah medis di pinggiran jalan tol itu adalah merupakan tanggung jawab mereka. Malahan, mereka saling lempar.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Kesehatan melemparkan tanggungjawab itu kepada pihak RSUD dan pihak ke-3. Sebab, dalam kegiatan tersebut, sudah diatur tupoksi sesuai bidang.

Dikonfirmasi terpisah, pihak RSUD Bob Bazar juga tidak mengakui bahwa adanya tumpukan sampah medis merupakan tanggungjawabnya.

Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana mengklaim, pihanya beserta pihak ketiga telah mengambil semua sampah medis disetiap titik-titik pelayanan rapid test disetiap pos penyekatan sampai selesai penyekatan.

“Jadi kalo diletakkan disana gak mungkin cuma sedikit. Karena, mereka mengangkut sampah medis pos penyekatan sekalian ambil sampah medis RS yang kemudian dibawa langsung ke Jawa untuk dimusnahan,” elaknya, saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).

Nana, sapaan akrab dr. Media Apriliana, menambahkan, pihak RS membantu pengangkutan sampah medis secara terjadwal, terhadap sampah medis yang telah dikemas. Menurutnya, kemungkinan besar tumpukan sampah medis itu dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan dari Puskesmas sebelum adanya jadwal pengangkutan sampah medis dari pihak ke-3.

“Kita angkut yang sudah dikemas ya mas, maksudnya sudah dalam kantong plastik medis. Karena, truk akan angkut semua sampah medis di pos-pos penyekatan. Karena sebelumnya kan sampah kadang-kadang dibawa oleh mereka (Oknum Nakes, red) pakai mobil ambulan puskesmas. Sementara, sampah ini kan sampah medis yang berisiko untuk teman-teman nakes puskesmas kalau bawa bolak balik menggunakan ambulan,” jelasnya.

Lantas, setelah terlanjur terdapat tumpukan sampah medis ditempat yang tidak sesuai regulasi negara, mau diapakan ? dr. Nana enggan menjawab. Ia kembali melemparkan tanggungjawab tersebut kepada Dinas Kesehatan.

“Tanyakan ke dinas ya mas. Harusnya sampah medis seperti itu gak boleh berserak, seharusnya dimasukkan kedalam plastik kuning, plastik medis, karnakan infeksius,” tutupnya.

Pada Minggu (18/7/2021), sampah medis bekas rapid test yang menumpuk di pinggiran jalan tol Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), tiba-tiba bersih tak menyisa.

Dari informasi yang didapat, sampah medis itu diangkut oleh mobil ambulan jenis Avanza pada Sabtu (17/7/2021) petang kemarin.

Tim ‘siluman’ tersebut, meminta bantuan warga sekitar untuk mengemas sampah medis kedalam karung, yang berjumlah sekitar 3 karung. Kemudian, mereka mengangkutnya menggunakan mobil ambulan dan dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni.

Warga mengaku, saat dimintai bantuan untuk mengemas sampah medis itu, warga hanya diberikan fasilitas sarung tangan sebagai bentuk perlindungan diri. Namun, tidak dilengkapi dengan mantol hamzat, masker dan face sield.

“Sebagai upahnya, kami diberikan uang sebesar Rp70 ribu perorang,” ujar warga setempat yang namanya enggan disebutkan, Minggu (18/7/2021).

Ia bercerita, tim kesehatan tanpa label itu berjumlah tiga orang. Dua orang pria dan seorang wanita, dengan penampilan layaknya seorang perawat atau bidan.

“Mereka sore-sore ketempat tumpukan sampah itu. Kamudian, meminta bantuan kami untuk mengemas sampah ke karung dan mengangkutnya kedalam mobil,” jelasnya.

DPRD Minta Polisi Usut Temuan Limbah Medis di Bakauheni

Anggota DPRD Lamsel dari partai Perindo, Deden Alindo menegaskan, bahwa tindakan membuang sampah medis merupakan perbuatan yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

“Tidak dibenarkan adanya pembuangan sampah medis disembarang tempat ini. Hal ini berbahaya, dan bisa merugikan masyarakat. Jelas ini menabrak aturan,” Ketus Deden kepada media, Sabtu (18/7/2021).

Deden melanjutkan, terkait insiden tersebut, pihak Dinas Kesehatan Lamsel dan RSUD Bob Bazar Kalianda tidak boleh saling lempar tanggungjawab. Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama memiliki tanggungjawab.

“Dinas Kesehatan gak bisa lempar pihak rumah sakit. Karna jelas, tenaga kesehatan yang berjaga disaat rapid test penyekatan lalu dibawah naungan Dinas Kesehatan. Begitu pula pihak RS, bahwa jelas mereka yang membidangi terkait pembuangan sampah medisnya dengan pihak ketiga. Sampah medis gak boleh berserakan,”Lanjut Deden.

Politisi muda ini juga menegaskan, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. Yakni dengan berkoordinasi dengan komisi IV yang notabenne mengurusi soal kesehatan masyarakat.

“Nanti saya koordinasikan dengan komisi IV untuk memanggil pihak RS dan Dinas Kesehatan guna dilakukan hearing. Gak bisa dibiarkan begitu saja. Nanti jadi kebiasaan buruk ini,” Tukasnya.

Deden juga mengatakan, pihaknya telah crosschek di lokasi pembuangan sampah medis. Benar saja, meskipun sampah medis tersebut telah diangkut, namun masih ada beberapa yang berserakan diloaksi itu.

“Ini jelas pelanggaaran undang-undang, kan jelas gak boleh buang sampah medis sembarangan. Apa lagi, ini bekas alat rapid test covid, kan bahaya untuk masyarakat disini. Apalagi sekarang pemerintah kita sedang gencar-gencarnya melawan virus berbahaya ini,” Tutupnya.

Polda Lakukan Penyelidikan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa penemuan tersebut akan segera melakukan penyelidikan bersama Polres Lampung Selatan, termasuk dari Polda Lampung.

Ia mengungkapkan kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait temuan alat penguji konfirmasi virus COVID-19 tersebut.

“Jadi untuk sementara masih dalam penyelidikan, semuanya akan kita tunggu perkembangan dari tim penyidik, ya,” katanya.

Saat disinggung asal temuan tumpukan alat rapid test Antigen yang diduga kuat bekas operasi pos penyekatan saat Idul Fitri Mei 2021, Pandra menyebut belum dapat memastikan karena masih dalam proses penyidikan.

“Masih sedang kita telusuri, tapi memang ada beberapa waktu lalu sudah ada kegiatan-kegiatan menggunakan alat tersebut,” lanjutnya.

Namun, Pandra juga tak menampik dugaan tersebut. Dimana tumpukan alat rapid test Antigen itu hasil dari kegiatan tiga pilar yaitu, pemerintah daerah, Polri, dan TNI.

“Tapi hal yang menyangkut masalah alat-alat medis ini tentu bersangkutan dengan Dinas terkait (Dinas Kesehatan) di bidang hal tersebut,” ungkapnya.

Apabila pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran. Maka, disangkakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Namun begitu, per hari 1 Agustus 2021, dari kasus-kasus temuan mengenai limbah medis di Lampung tak ada penyelesaian lebih lanjut. Begitu juga terhadap penemuan limbah medis yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandarlampung beberapa waktu silam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *