MONEVONLINE.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA terbaru terkait vonis kasus korupsi. Perma bernomor 1 Tahun 2020 ini dibuat untuk menghindari perbedaan hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
“Untuk menghindari disparitas (perbedaan) perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian bunyi Peraturan MA yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.
Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara.
Perma ini membagi lima kategori:
Pertama, paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Dua, kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
Tiga, kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp 25 miliar.
Empat, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp 1 miliar.
Lima, kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
Pertama, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
Dua, kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
Tiga, kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah.
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan. (dtc)