MONEVONLINE.COM, Jakarta – Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun. Djoko bisa ditambah hukuman baru karena tingkahnya selama melarikan diri.
Begitu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, dikutip dalam aku Twitter resminya, Sabtu (1/8).
“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” tulisnya.
Mahfud mengatakan selama Djoko Tjandra melarikan diri melanggar sejumlah pidana. Diantaranya, kata Mahfud, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta penyuapan.
“Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya,” ucap Mahfud.
Adanya dugaan penyuapan kepada pejabat di Tanah Air, Mahfud memperingatkan jika ada pejabat yang terlibat harus siap dipidana. Dia berjanji akan mengawal kasus tersebut.
“Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” katanya.
Seperti diketahui terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Buron negara itu diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7) malam.
Bareskrim Polri secara resmi menyerahkan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Proses penyerahan Djoko Tjandra dilakukan langsung dan secara administrasi.
Penyerahan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020). Penandatanganan dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
“Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (dtc)