MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Chairunnisa alias Caca, mantan istri Andika eks Kangen Band, divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara pada kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut JPU Kandra Buana, Caca telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, rekannya yang bernama Riski Pratama dituntut jauh lebih tinggi yakni 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.
“Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kandra Buana.
Diketahui, keduanya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 lalu, di Kontrakan Riski Jalan H Toyib, Tanjungbaru, Kedamaian, saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (*)