Mantan Kades Braja Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Monevonline.com,Bandar Lampung – Mantan Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Muhtar Hadi Lasito (49), dituntut selama satu tiga bulan penjara (15 bulan) atas kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2018.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilab Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (15/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi Hendarso, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Hadi Lasito selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp179 juta. Yang semuanya sudah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening Kejari Lampung Timur.

Hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa berlaku sopan, tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya, serta memulangkan kerugian negara secara penuh.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengajukan pledoi, dengan alasan tuntutan JPU sudah tepat.

“Saya mohon diringankan Yang Mulia,” ucap terdakwa.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran menilap anggaran desa tahun 2018, dari total anggaran Rp1,22 miliar

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menjelaskan pembangunan fisik yang dicatut oleh terdakwa yakni, Pembangunan Drainase sepanjang 942 Meter di Dusun V Pembangunan Balai Desa di Dusun I, dan Pembangunan Gorong-gorong sebanyak 10 Unit yang berada di Dusun I, II, III, IV dan V

Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan mengerjakan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, dan juga kelebihan pembayaran yaitu, pembangunan drainase, gorong-gorong dan balai desa tahun anggaran 2018, dengan kerugian mencapai Rp94,8 juta, dan pembangunan drainase, jembatan plat beton, gorong-gorong, dan pembangunan air bersih perluasan jaringan (Pasimas) tahun anggaran 2019, dengan kerugian mencapai Rp84 juta.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor dari Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh terdakwa dalam pemeriksaannya menyimpulkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.355.000,00,” kata Habi. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *