MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus menangkap mantan Ketua Asosiasi Listrik Indonesia (AKLI) Lampung, Samsul Arifin.
Samsul yang merupakan itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar,” kata Rahmad.
Samsul menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 18 Juli 2013 silam. Samsul ditenggarai kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Dengan menghilangnya Samsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (kpt)