MONEVONLINE.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pertemuan fisik pada kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19, sebaliknya KPU memberikan ruang yang besar agar pasangan calon dapat berkampanye di media cetak, elektronik atau media sosial yang lebih panjang dari Pemilu 2019.
Berkaca pada Pemilu 2019, KPU menilai Pilkada 2020 akan ada banyak hoax bertebaran di media sosial.
“Saya membayangkan penggunaan media sosial, penggunaan media elektronik, penggunaan lembaga penyiaran itu akan meningkat karena pertemuan fisik akan dikurangi. Nah kalau kita berkaca pada pemilu 2019, penggunaan teknologi informasi dalam hal ini media sosial, media televisi yang oleh sebagian orang digunakan dengan cara yang kurang pas, hoax banyak menyebar di situ, kemudian fitnah, hoax, black campaign itu disalurkan lewat situ,” kata Arief dalam webminar virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Rabu (12/8/2020).
“Nah 2020 dengan penggunaan yang perkiraan saya akan meningkat, berarti ruang untuk terjadinya hal yang sama itu makin lebar, makin terbuka,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Arief dalam acara Penandatanganan Keputusan Bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber. Salah satu poin Keputusan bersama itu menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020.
“Jadi karena ruang itu makin terbuka, maka keberadaan penandatanganan kesepakatan bersama hari ini menurut saya jadi penting dan makin strategis. Karena KPU dan Bawaslu menyadari ada ruang-ruang di dalam kegiatan ini yang kita tidak mampu melakukannya sendiri,” ujarnya.
Arief berharap Dewan Pers dan KPI berada di garda terdepan bersama dengan KPU dan Bawaslu mengawasi pemberitaan atau panyangan iklan kampanye. Sebab saran dari KPI dan Dewan Pers akan bermakna dalam menangani aduan dugaan pelanggaran kampanye.
“Maka Dewan Pers dan KPI untuk urusan ini akan berada di garda depan sebetulnya. KPU dan Bawaslu kita nunggu saja hasil pemantauan pemberitaan, hasil pemantauan penyiaran, hasil pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye,” ujar Arief.
Sementara itu Ketua KPI, Agung Suprio mengatakan tugas KPI kian vital karena turut dalam Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 di media. KPI akan mengawasi siaran televisi dan radio dengan pedoman yang berlaku.
“Kami yakin Gugus Tugas ini akan lebih jadi efektif untuk pengawasan, baik pengawasan oleh Bawaslu maupun pengawasan di media oleh KPI, maupun juga pengawasan terhadap perusahaan pers jurnalistik maupun siber oleh Dewan Pers. Kami berharap MoU ini akan berjalan maksimal dan menuai hasil yang positif,” kata Agung.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya akan bersinergi dengan Dewan Pers dan KPU dalam melaksanakan pencegahan, pengawasan, pemantauan iklan, maupun pemberitaan, penyiaran selama masa kampanye. Bawaslu berharap Dewan Pers dan KPI akan memberikan fatwa terkait iklan atau tayangan yang diduga melanggar.
“Tentunya kami berharap bahwa dengan penandatanganan keputusan bersama ini tentunya nanti lebih pada dua lembaga Dewan Pers dan KPI yang banyak harus memberikan fatwa, apakah nanti ini termasuk pelanggaran penyiaran atau tidak, apakah ini menjadi produk jurnalis atau tidak. Seperti pengalaman 2019 kemarin ada yang menurut kami ini mestinya bisa masuk kategori pelanggaran iklan kampanye dsb, tetapi ternyata kajian dari Dewan Pers mengatakan ini bukan produk jurnalis, maka tentu ini tidak bisa sampai proses penegakan,” ujar Abhan. (dtc)