MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Kebijakan perpanjangan masa belajar dari rumah (BDR) hingga 31 Oktober, berlaku untuk seluruh satuan jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK baik swasta maupun negeri.
SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diwajibkan mengikuti kebijakan Walikota Bandarlampung Herman HN selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandarlampung.
“Termasuk SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Lampung karena memang aturannya begitu. Dan Pak Gubernur sendiri sudah mengatakan seperti itu,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung, Sukarma Wijaya, Selasa (25/8).
Sukarma menjelaskan, kebijakan tersebut dirumuskan setelah Herman HN menerima audiensi Kepala Cabang Dinas Wilayah I Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Ketua MKKS SMA/SMK.
Selama belajar daring di masa pandemi Covid-19, pihak sekolah dilarang memungut Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari siswa.
Meski kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan, namun tenaga pendidik dan kependidikan sekolah tetap menjalankan aktivitas.
“Tapi kalau masih ada sekolah yang menarik SPP, boleh melapor kepada Disdikbud, nanti kita akan memfasilitasi, bukan mengadili,” tutupnya. (ifan)