Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Lampung Dikirim ke Akhirat

Monevonline.com, Bandar Lampung – Polisi meringkus satu pelaku curanmor di Lampung. Karena melawan petugas saat hendak ditangkap, pelaku itu pun dikirim ke akhirat.

Pelaku berinisial YE alias Yus (37) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada YE karena saat ditangkap di wilayah Lampung Timur mencoba melawan dengan cara menembaki petugas pada Rabu (2/8/2023) dinihari.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri, bahwa pelaku YE merupakan residivis kasua curanmor. Dimana dari hasil penyelidikan bahwa pelaku YE merupakan DPO curanmor di 4 Kabupaten di Lampung.

“Tersangka merupakan DPO di 4 Kabupaten di Lampung yang sudah kita kejar sejak lama,” kata Hamid.

Hamid menjelaskan, awalnya Tim Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lamsel mendapatkan informasi bahwa pelaku YE berada di Jalan Simpang Pugung, Lampung Timur.

Saat itu, pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama DPO lainnya dan hendak melakukan kejahatan.

“Kemudian anggota mencoba hentikan pelaku, namun pelaku malah tancap gas dan hendak menabrak petugas,” jelasnya.

Kemudian, pelaku bersama rekannya kabur ke arah Desa Gunung Sugih, Lampung Timur. Petugas pun mengejar para pelaku, namun pelaku malah mengeluarkan senjata api dan menembaki petugas.

Penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis dan sempat terjadi aksi tembak-menembak.

“Jadi sempat ada perlawanan aktif, akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Pelaku pun sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun sayang nyawanya tidak dapat tertolong saat perjalanan dari Lampung Timur.

“Hasil sementara, tersangka tercatat di 10 TKP pencurian di 4 Kabupaten di Lampung,” bebernya.

Saat ini, kata Hamid, pihaknya masih mendalami laporan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, jasad tersangka sedang dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Kendati pelaku YE telah dinyatakan meninggal dunia, lanjut Hamid, pihaknya masih memburu rekan pelaku YE.

“Jadi pelaku ini dua orang, rekannya DPO sudah kami kantongi identitasnya dan akan kami kejar kemanapun,” tegasnya.

Hamid kembali menjelaskan bahwa pelaku YE merupakan DPO residivis curanmor yang sudah lama diincar polisi dan pernah ditahan di Polda Lampung.

“Saat ini pelaku tercatat sudah 10 TKP di Lampung dan bisa bertambah. TKP tersebut diantaranya Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Bandar Lampung,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pelaku YE terkenal sadis karena selalu membekali diri dengan senpi dalam setiap aksinya.

“Senpi pelaku ini rakitan dan masih kita dalami dari mana pelaku mendapatkan senpi,” ucapnya. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *