MONEVONLINE.COM, Jakarta – Negara melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di lapangan. Namun pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan tetap dalam koridor protokol kesehatan yang ketat.
“Idul Adha, juga tadi kami laporkan bahwa Idul Adha kita sudah keluarkan surat edarannya, bisa melaksanakan di lapangan. Pemotongan hewan kurban juga bisa tentu saja dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Fachrul di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Diperbolehkannya salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di lapangan tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID.
“Boleh, boleh (salat Idul Adha dan potong hewan kurban di lapangan). Kecuali di tempat-tempat yang memang COVID gugus tugas setempat tidak mengizinkan, tidak memperbolehkan atau pemda tidak mengizinkan. Tapi kalau lain dari itu, silakan saja,” ujarnya.
Fachrul pun menjelaskan sejumlah petunjuk protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan kurban. Dia menyebut alat penyembelihan dibawa sendiri dan tak boleh saling ganti.
“Ada, kami sudah kasih petunjuk. Bebas, bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan, contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, nggak boleh ganti-gantian,” ucap Fachrul.
Selain itu, dia menyebut warga yang ingin daging hewan kurban untuk tak mendatangi lokasi penyembelihan. Namun daging hewan kurban didistribusikan kepada masing-masing warga.
“Kemudian juga harus ada jaga jarak dan lain sebagainya. Dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat-tempat distribusinya bukan mengundang mereka datang. Dan saya kira alhamdulillah semua berjalan baik. Kami cek beberapa tempat sudah siap dengan kegiatan-kegiatannya,” imbuh Fachrul. (dtc)