MONEVONLINE.COM, LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Hipni – Melin Haryani Wijaya sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Rabu (7/10/2020).
Hal tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak, mengatakan SK tersebut terbit setelah gugatan sengketa Pilkada Paslon Hipni – Melin dikabulkan oleh Bawaslu setempat.
“Sesuai dengan UU No.10 Pasal 44 Tahun 2016 bahwa KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu tertanggal 6 Oktober 2020, maka hari ini KPU menetapkan Paslon Hipni – Melin,” urai Aan.
Aan melanjutkan, dalam proses penerbitan SK KPU telah dilakukan koordinasi hierarkis secara kelembagaan dengan KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI.
Sementara, Liaison Officer (LO) Paslon Hipni – Melin, Jauhari, mengaku bersyukur atas terbitknya SK KPU tersebut.
“Pertama-tama kami mengucapkan puji syukur bahwa Hipni – Melin ditetapkan dari Bapaslon menjadi Paslon untuk mengikuti Pilkada Lamsel Tahun 2020,” ujar Jauhari berseri-seri.
Ia memastikan, Paslon Hipni – Melin akan patuh dan taat aturan baik PKPU maupun protokol kesehatan, mengingat pelaksanaan jadwal kampanye nanti masih dalam pandemi covid-19.
Pada tahapan Pilkada selanjutnya, KPU akan mengundang Paslon Hipni – Melin yang dijadwalkan esok hari Kamis, pukul 15.00 WIB, untuk menghadiri penetapan nomor urut, bertempat di Aula Gedung KPU. (Doy)