Muhammad Alfariezie
Monevonline.com, Kesulitan masyarakat kota untuk menghirup kualitas udara di dalam ruang hijau publik dapat terselesaikan dalam pendayagunaan Dana Kelurahan (DK) yang telah digelontorkan pemerintah.
Kepala lingkungan yang diangkat berdasar peraturan walikota Bandar Lampung nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan walikota Bandar Lampung nomor 82 tahun 2012 tentang pembentukan lingkungan kelurahan—
Hanya perlu turun ke masyarakat untuk menyodorkan dan menggalang ide pendayagunaan dana kelurahan dalam pembangunan ruang hijau publik di lingkungannya untuk kemudian melaporkan hasilnya pada pejabat yang berwenang supaya kesulitan tersebut mudah terselesaikan.
Walikota Eva Dwiana sendiri telah mengatakan pada peresmian stadion mini Kalpataru di Kemiling atas keingingannya membangunan taman bermain anak di tiap kecamatan. Berarti, secara tak langsung walikota merestui pembangunan ruang hijau publik untuk masyarakat kota.
Ruang publik hijau penting bagi tumbuh kembang tanaman serta area bermain anak. Selain itu, ruang hijau publik berfungsi sebagai penahan angin tapi yang lebih penting adalah sebagai penghasil oksigen dan dapat menyerap polutan udara perkotaan.
Penting untuk direnungi, kota Bandar Lampung pernah tercatat lembaga IQ Air menempati peringkat ke-8 kategori udara terburuk se-Indonesia. Ini berarti, kota Bandar Lampung memerlukan area publik yang hijau dalam tiap kelurahan sebelum berstatus metropolitan.
Apalagi dalam pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan dinyatakan, “setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Artinya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak masyarakat mengirup udara yang berkualitas, dan khusus pemkot Bandar Lampung tidak bisa membiarkan begitu saja atas status kualitas udara terburuk se-Indonesia itu bagi kota ini.
Bila perlu ketika membaca artikel ini, sudah mulai merumuskan perwali yang mengatur Dana Kelurahan sebagai salah satu modal membangun ruang terbuka hijau atau taman di tiap lingkungan.
Sebab dalam pasal 2 huruf a undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dinyatakan, “negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bagi mutu hidup rakyat, bagik generasi masa kini mau pun generasi masa depan”.
Kemudian, negara juga menjamin hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Artinya, tidak ada kesalahan untuk menerapkan DK guna membangun ruang hijau publik di tiap lingkungan, atau minimal di tiap kelurahan.
Lagi pula, realisasi belanja kota Bandar Lampung tahun 2022 yakni 68,81% dalam tingkat nasional menjadi yang terendah.
Pada awal tahun 2023 ini, pemkot Bandar Lampung dianjurkan menggenjot realisasi APBD untuk memicu peredaran ekonomi masyarakat yang bakal berdampak pada peningkatan daya beli.
Dalam merumuskan realisasi belanja tersebut, Pemkot Bandar Lampung bisa saja atau diharapkan untuk menyertakan belanja sarana dan prasarana ruang hijau publik di tiap lingkungan yang telah dijelaskan di atas.
Penetapannya bisa dimulai pada akhir Agustus setelah nota kesepatakan KUA-PPAS ditandatangani Pemda dan DPRD.