Naik Helikopter, Ketua KPK Dapat Teguran Tertulis II

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) memberikan teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena dinilai melanggar kode etik.

Dalam putusannya, Dewas berkesimpulan bahwa Firli terbukti melanggar kode etik setelah naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

“Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis II agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, Rabu (24/9/2020).

Putusan terhadap Firli ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *