Daerah  

Nelayan Keluhkan Pengelolaan Potensi Kelautan Tanggamus

MONEVONLINE.COM, TANGGAMUS – Potensi Kelautan Kabupaten Tanggamus belum terkelola dengan baik, aktivitas nelayan terpaksa berjalan dengan segala keterbatasan.

Tanaing, salah satu nelayan mengeluhkan sarana dan prasarana di Pelabuhan Perikanan Kotaagung. Pasalnya, menurutnya fasilitas yang di tempat ini jauh dari kata layak, mulai dari warung pedagang, jalanan yang becek dan pencahayaan yang minim.

Ditambah lagi, nelayan di luar Kabupaten Tanggamus yang menggunakan peralatan moderen seperti kapal centrang, maupun kapal dengan grostonase yang melebihi kerap masuk ke wilayah yang tidak sesuai dengan jalur tangkapan.

“Belum lagi nelayan di luar dari Tanggamus peralatan yang di pake cantrang, kapal dengan grostonase yang melebihi tidak sesuai dengan jalur tangkapan. Gimana mau diawasi, lautnya luas yang jaga sedikit,” tegasnya, Senin (8/2).

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Edi Narimo, menjelaskan bahwa masalah itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Dimana 0 s/d 12 mil wilayah pesisir itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sedangkan 12 mil ke atas merupakan kewenangan pusat.

“Itu semua sesuai dengan UU nomer 23 tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan dan itu semua berlaku secara efektif 1 Oktober 2016 sedangkan untuk tanggamus mulai 1 Januari 2017, termasuk gudang lelang ( PPP/ persyaratan pelabuhan perikanan ) itupun aset provinsi,” kata dia.

Untuk diketahui, di Tanggamus memiliki 7 tempat pelelangan. Kategori PPP hanya berada di kotaagung, yang merupakan aset pemerintah provinsi, sedangkan sebagian lainnya merupakan PPI. (Aang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *