Oknum Kabid dan Staf Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Lampung Ditetapkan Tersangka

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap Provinsi Lampung

Keduanya yakni Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan NY dan seorang staf berinisial EE. Begitu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Sabtu (3/10/2020).

Sementara satu staf berinisial D yang ikut diamankan saat OTT hanya diperiksa sebagai saksi.

“D masih kami periksa. Statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.

Selain D, lanjut Rezky, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lainnya. Terhitung sejak ditetapkannya NY dan EE sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa tujuh saksi.

Rezky menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut sudah dikeluarkan sejak adanya penetapan tersangka.

Namun pihaknya sedang berupaya melengkapi beberapa item penyidikan agar surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan segera diterbitkan.

Sebelumnya, Oknum Kabid di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Provinsi Lampung yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Bandar Lampung, NY terindikasi sudah melakukan Pungli sejak lama.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Yulianto mengindikasikan ada korban-korban lain yang dimintai uang oleh NY dalam pengurusan izin. Modusnya, dengan mempersulit perizinan sehingga membuat pemohon perizinan ‘stress’ dan terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Edi mengatakan, nominal pungli yang diminta NY kepada korbannya bervariasi. Nilainya mencapai puluhan juta. “Kalau dari pengakuannya berbeda-beda,” katanya.

NY menduduki jabatan Kabid sejak tujuh bulan lalu. Dan ia terindikasikan melakukan perbuatan tak terpuji itu setelah menjabat sebagai kepala bidang perizinan dan non-perizinan di dinas tersebut. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *