Oknum P2TP2A Lamtim ‘Bernyanyi’, Bukan Cuma Dia yang Cabuli Korban

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Oknum Pendampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur (Lamtim), Dian Ansori, tersangka tindakan asusila terhadap anak di bawah umur korban kekerasan seksual mengaku hanya empat kali mencabuli korban.

Mirisnya, pelaku juga menyebut ada orang lain yang melakukan tindakan asusila kepada korban.

Pengakuan pelaku, ia terakhir menyetubuhi korban pada Minggu, 28 Juni 2020, saat ia menginap di rumah korban.

Pelaku berdalih saat itu ia menginap karena akan meminjamkan uang ke korban dan membantu mengurus pendaftaran sekolah.

“Saya melakukannya empat kali. Saya dibolehin orang tuanya (minep) karena bantu mengurus nanti kalau bolak-balik pulang jauh,” kata pelaku saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Lampung.

Dian Ansori mengaku ditunjuk sebagai anggota P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya kerap menjadi sukarelawan pendampingan anak. Dia ditunjuk menjadi anggota P2TP2A berdasarkan SK Bupati Lampung Timur 2016. “Kalau riwayat pendidikan soal pendampingan anak saya enggak ada, tapi kalau pelatihan, saya pernah ikut pada 2017,” katanya.

Dian Ansori mengakui bahwa awalnya NF adalah korban asusila oleh pamannya sendiri dan pelaku sudah divonis 13 tahun. Kemudian dia menjadi pendamping korban. Selain dirinya ada juga beberapa orang yang menyetubuhi korban.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung telah menyusun berkas perkara kasus asusila tersebut.

“Berkas perkara sudah diajukan dan pelimpahan tahap pertamanya ke JPU,” kata Padra.

Menurut Pandra, dalam kasus ini, penyidik memeriksa total 12 saksi, baik dari pelaku, korban, kerabat korban maupun saksi lainnya. Korban NF saat ini masih di rumah aman Dinas PPA Pemprov Lampung dan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Total 12 saksi sudah diperiksa,” katanya.

Soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga juga dilakukan pelaku, menurut Padra, hal itu masih ditelusuri dan pendalaman serta pengembangan oleh penyidik, termasuk keterangan saksi-saksi lainnya, dan keterangan tambahan dari korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *