Oknum Provost yang Bayar Hutang Pakai Sabu Divonis 10 Bulan, si Pengusaha 5,5 Tahun Penjara

MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada MN alias Boy (37).

Oknum polisi yang bertugas di bagian Provost ini sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba. Dalam persidangan, yang bersangkutan menyerahkan sabu sebagai pembayar hutangnya kepada pengusaha  showroom motor, LK alias Alex.

LK sendiri, di tempat yang sama,  dijatuhi vonis hingga lima tahun enam bulan penjara.

Dalam persidangan teleconfrence yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa MN terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MN Alias Boy dengan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sebut Aslan Aini, Jumat (2/10/2020).

Sementara untuk terdakwa LK alias Alex, Aslan Ainin menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LK dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan,” seru Aslan.

Putusan atas terdakwa LK sendiri lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desiyana.

JPU sendiri menuntut terdakwa LK dengan hukuman pidana penjara selama enam dan denda Rp satu miliar subsidair tiga bulan.

Sementara terdakwa MN alias Boy dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Pembayaran Hutang

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, MN terseret dalam persidangan perkara narkotika setelah kedapatan memberikan sabu seberat 10 gram kepada terdakwa LK.

Hakim ketua mempertanyakan apakah pekerjaan dari MB masih berstatus polisi “Pekerjaan Anda masih polisi?” kata Aslan.

Terdakwa pun menjawab, “Masih anggota kepolisian.”

Hakim kembali menanyakan bertugas di kepolisan bagian apa, “Dibagian apa?”

“Provost,” jawab MN.

Aslan pun menanyakan apakah terdakwa MN memiliki utang kepada LK yang diiyakan MN.

“Ada sesuatu yang saudara berikan kepada LK?” kata Majelis Hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab MN.

Mendapat jawaban dari terdakwa, hakim menanyakan keterangan saksi Susanti yang mengatakan terdakwa menyerahkan sesuatu kepada LK.

“Tidak ada,” kata MN.

“Itu saksi yang bilang, silakan Anda ingkar karena Anda polisi,” kata Hakim Aslan.

Terdakwa LK saat memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyebutkan MN menyerahkan sabu tersebut di indekosan saksi SN (perempuan) di Tanjunggading, Tanjungkarang Timur.

“Dikasih di kamar mandi indekosan SN. Saya berdua masuk ke kamar mandi,” kata LK.

Sementara, kata LK, di luar kamar mandi terdapat empat orang lainnya, di antaranya T, SN, dan teman wanita T.

“Jadi di indekosan SN ada enam orang,” ujar LK.

LK mengakui setelah itu dari 10 gram sabu yang diberikan digunakan tiga gram sabu untuk pesta narkoba. “Ada tujuh gram sisanya,” katanya.

LK mengaku sudah mengenal terdakwa MN yang bekerja sebagai anggota polisi cukup lama. “Ada tidak terdakwa MN pinjam uang?” tanya Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin kepada LK.

“Ada pinjam Rp150 juta, baru dibalikin Rp1 juta, katanya lagi susah, ada Covid jadi mengangsur,” kata LK.

“Atau dibayar dengan memberikan barang?” kata Hakim Aslan.

“Dikasih sabu satu kantong berat 10 gram lebih, nilainya Rp9 juta,” kata LK.

Hakim kembali menanyakan, ada tidak kalimatnya menyerahkan sabu untuk bayar utang. “Iya katanya, kau potong saja. Maksudnya potong dari utang jadi enggak setor lagi,” jawab LK. (tbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *