Kota  

Ombudsman Lampung Minta Faskes Transparant Terkait Standar Layanan Pasien TB

Nur Rakman Yusuf mengatakan pihaknya menerima konsultasi pasien TB pada Selasa (21/3).

Monevonline.com, Bandar Lampung — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mendapatkan konsultan terkait pasien yang kesulitan mengakses obat tuberkulosis (TB) di fasilitasi kesehatan (Faskes). Hal ini menjadi atensi Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Nur Rakman Yusuf mengatakan pihaknya menerima konsultasi pasien TB pada Selasa (21/3). Lalu ia menyarankan untuk mencoba mengakses layanan kesehatan sesuai dengan KTP domisili.

Alhamdulillah saat ini sudah teratasi setelah berkonsultasi kepada kami,” kata Nur Rakman Yusuf, Jumat (24/3).

Menurutnya, pemerintah pusat sudah mencanangkan penanggulang TB sebagai salah satu program strategis nasional, mengingat tingginya angka penderita TB di Indonesia.

Salah satu arah kebijakan penanggulangan tuberkulosis adalah dilaksanakan sesuai asas desentralisasi dalam kerangka otonomi daerah terutama ditingkat kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya (dana, tenaga, sarana dan prasarana).

Kami harap Faskes khususnya puskesmas untuk terbuka terkait standar layanan penanggulangan TB, jangan pernah bilang bahwa obat TB sedang kosong apalagi sampai bilang se-Lampung kosong tanpa memberikan solusi kepada masyarakat. Buktinya saat kami sarankan ke puskesmas lain ternyata obatnya tersedia,” ujarnya.

Lanjutnya, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan insidensi kasus tuberkulosis menjadi 65 per 100.000 penduduk pada tahun 2030. Salah satunya dengan cara meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan tuberkulosis.

Untuk itu kami berharap faskes memiliki standar layanan penanggulangan TB yang transparan dan akuntabel sehingga masyarakat yang sudah memiliki gejala tuberkulosis mau hadir ke faskes karena kualitas pelayanannya prima. Jika ditemukan kasus serupa, kami himbau masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman melalui nomor whatsapp 08119803737,” jelasnya. (Vian*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *