MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menagih janji 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal itu disampaikan Ombudsman RI dalam kegiatan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung Tahun 2021 di Swissbell Hotel Bandarlampung, Kamis (27/5).
Dalam kegiatan itu, sebanyak 15 kepala daerah atau yang diwakili bersama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mendeklarasikan 4 poin komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, berharap janji tersebut tidak hanya sebagai bahan kampanye tapi bisa diimplentasikan.
“Bicara pelayanan publik hampir di semua aspek kehidupan sehingga selalu kita ingatkan untuk meminimalisir maladminsitrasi pelayanan publik,” ujar dia.
Dirinya menjelaskan kehadiran KPK RI dalam kegiatan itu karena maladministrasi pelayanan publik menjadi pintu masuk korupsi.
Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat, menyampaikan hal senada.
“Saat ini KPK RI penting untuk masuk ke dalam pengawasan pelayanan publik juga, sebab hal ini merupakan salah satu pintu awal upaya korupsi terjadi,” kata Syarief.
Dia mengatakan KPK RI saat ini memiliki tata struktur baru berdasarkan undang-undang dengan hadirnya direktorat gratifikasi yang menambahkan perannya juga dalam pelayanan publik.
“Semoga para kepala daerah dapat mencegah maladministrasi dan tidak terlibat dalam kasus Kolusi, Korupsi, Nepotisme,” terangnya.
Kemudian Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyampaikan saat ini Provinsi Lampung telah banyak melakukan inovasi dalam pelayanan publik seperti menjemput langsung ke masyarakat untuk tertib pajak.
“Sebab masyarakat banyak terkendala jauhnya lokasi dari rumah ke kantor pajak yg menyebabkan mereka akhirnya merasa terbebani untuk taat pajak,” kata Arinal. (*)