MONEVONLINE.COM, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perindustrian Tahun 2019.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang mengatakan opini WTP diberikan karena permasalahan yang menjadi temuan pemeriksaan tidak berdampak material terhadap LK Kementerian Perindustrian Tahun 2019.
Anggota II BPK menyebutkan, selama pemeriksaan, temuan pemeriksaan yang memerlukan koreksi telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perindustrian dengan jurnal koreksi, sehingga telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Anggota II BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian Perindustrian Tahun 2019 kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Kementerian Perindustrian, Selasa (28/7).
Pada penyerahan tersebut, Anggota II BPK juga menyampaikan, bahwa temuan yang memerlukan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah diperbaiki, sehingga pengungkapan telah memadai.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK juga menemukan empat permasalahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 12 permasalahan Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
“Namun, permasalahan SPI dan permasalahan Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan tersebut tidak berdampak material terhadap Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2019,” jelasnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Anggota II BPK juga menyampaikan LHP kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Penyerahan LHP atas LK LKPP Tahun 2019 tersebut berlangsung di Kantor Pusat LKPP, di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota II BPK mengungkapkan, BPK memberikan opini WTP atas LK Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019. Atas perolehan opini tersebut, Anggota BPK mengapresiasi Kepala LKPP beserta jajarannya karena telah berupaya menjaga kualitas tata kelola keuangan negara.
Anggota II BPK juga menekankan pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kepada Menteri Perindustrian dan Kepala LKPP, Anggota BPK mendorong agar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sehingga hasil pemeriksaan ini dapat memberikan hasil yang optimal untuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Penyerahan LHP tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara II, Laode Nusriadi, para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, serta pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK. (rls)