Monevonline.com, Bandar Lampung — PT. Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Lampung mendukung program optimalisasi penerimaan asli daerah atau pajak kendaraan bermotor program Pemprov yang direncanakan berlangsung dalam lima SPBU di Lampung.
Program ini tidak seperti yang diberitakan belakangan terakhir bahwa akan ada penindakaan atau razia dalam area SPBU bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan, lima SPBU yang ditenkukan adalah SPBU 24.352.127 di Jl.Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 Pramuka, SPBU 24.351.125 Sultan Agung, SPBU 24.351.126 Pangeran Antasari dan SPBU 24.351.34 Pangeran Antasari.
“Kegiatan ini jangan disalahartikan, karena kegiatannya bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak kendaraan. Jadi bukan penindakan,” katanya Jon Novri.
Pihaknya hanya melakukan pendataan atau survei sekaligus memberi imbauan serta edukasi soal program kemudahan dan keringanan pembayaran pajak yang telah dicanangkan Pemrpov Lampung.
“Kita hanya memberi imbauan dan edukasi, jadi bukan penindakan. Edukasinya bahwa pemerintah sudah membuat kemudahan membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, saat ini tidak perlu lagi datang ke samsat karena dapat secara online sudah dapat dilakukan. Untuk yang berada di Kabupaten, pembayaran pajak juga bisa langsung melalui BUMDes.
“Kita udah punya program digitalisasi pembayaran pajak, selain itu untuk yang di kabupaten bisa bayar di BUMDes,” katanya.
Selain itu, sosialisasi dan edukasinya juga memberi imbauan terkait Undang-Undang 22 Tahun 2009 soal penghapusan data kendaraan dari regident Polri bila tidak melakukan registrasi 5 tahun plus 2 tahun.
Branch Maneger PT. Jasa Raharja Zulham dan Kasat Lantas Polda Lampung Iptu Raphiq serta Sales Manajer Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mendukung program tersebut.
(Alfa)