Daerah  

Pandu: Buang Sampah Sembarangan di Dermaga Bom Bakal Kena Denda

Monevonline.com, Lampung Selatan – Pembenahan wisata kuliner Dermaga Bom Kalianda belakangan ini memantik perhatian Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.

Tak henti-henti, ia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) soal pembuangan sampah di lokasi wisata kuliner kebanggaan warga Kalianda itu.

Siang tadi, Kamis (24/6/2021), politisi PPP tersebut kembali mengunjungi Wisata Kuliner Dermaga Bom dan mengitari tempat nyore bagi warga sekitar ini.

Namun dalam pantauannya, sayangnya ia masih mendapati tumpukan sampah di beberapa titik. Di antaranya, di kali muara pintu masuk Dermaga Bom, di dekat pedagang kaki lima dan di sebelah garasi kapal motor PPI.

Pandu menegaskan, seluruh warga baik pengunjung maupun pedagang dilokasi wisata kuliner ini dilarang membuang sampah sembarangan. Apalagi sampai menumpuk di tengah penglihatan kasat mata.

Ia mengintruksikan pengurus PPI Dermaga Bom untuk menyiapkan bak penampungan sampah guna meminimalisir pemandangan tak sedap mata terkait sampah.

Bahkan, ia juga tengah mengkonsep rencana diadakannya denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Wisata Kuliner Dermaga Bom Kalianda.

“Terkait regulasinya dapat sebatas menggunakan Perbup (Peraturan Bupati, red). Ini masih kita rancang,” kata Pandu, usai meninjau lokasi wisata itu.

Pandu menambahkan, pengadaan denda membuang sampah sembarangan itu merupakan bagian dari upaya dirinya dalam untuk membangun mindset masyarakat, membantu pembenahan wisata andalan Kalianda.

“Karena, kesadaran itu yang sangat penting. Percuma, jika pemerintah sudah menyiapkan program pembangunan dan pembenahan namun tidak didukung masyarakat. Kemudian, denda itu nantinya bukan lari pemerintah, tapi balik lagi ke pengurus dermaga untuk pembenahan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pandu juga memerintahkan kepada pengurus PPI Dermaga Bom untuk bertindak tegas terkait peniadaan jam malam. Ia menegaskan, Wisata Dermaga Bom hanya boleh dibuka maksimal pukul 22.00 WIB.

“Buka dari pagi sampai jam 10 malam. Setelah itu tutup, kedua pintu masuk. Selain dari menghindari prilaku yang tidak baik seperti menjadi tempat minum-minuman keras, hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir penularan virus Covid-19 varian baru,” tukasnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *