Paripurna KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 DPRD Lampung Selatan

Lampung Selatan, Monevonline.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis, (12/6/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lampung Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli di dampingi 3 orang wakilnya serta dihadiri oleh para anggota dewan, Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M Syaiful Anwar Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil pelaksanaan anggaran, termasuk penyesuaian terhadap pendapatan daerah, belanja prioritas, serta kebijakan strategis lainnya yang berkembang selama semester pertama tahun anggaran berjalan.

“Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, serta sebagai respon terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Egi dalam penyampaiannya.

Adapun beberapa poin penting dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2025 mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, efisiensi belanja operasional, serta alokasi anggaran tambahan untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli dalam pernyataannya menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

“Kami akan memastikan proses pembahasan berlangsung transparan dan akuntabel, serta tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.

Agenda rapat paripurna akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam beberapa hari ke depan, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025. (**)