BANDAR LAMPUNG – Polisi memastikan kasus penusukan yang dilakukan Alfin Andrian pada Ustad Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore terus berlanjut.
“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi pemeriksaan masih didalami. Sebab berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak (tahun) 2016,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).
Yan Budi menjelaskan, penyidik sudah mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan. Dan ia memastikan kasus ini terus berlanjut.
“Tapi itu masih jauh dari kejiwaan, karena banyak item yang mengarah. Tapi yang pasti Polresta Bandar Lampung akan memproses sesuai prosedur,” katanya.
Oleh Polisi, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal penjara lima tahun.
“Penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa, akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan,” katanya.
Diketahui, Ustad Syech Ali Jaber ditusuk seseorang di Lampung. Lokasinya di Halaman Masjid Falahuddin, Jl. Tamin Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9) sore.
Saat peristiwa, Syech Ali Jaber sedang mengisi tablig di masjid tersebut. Jamaah, terutama wanita menangis melihat peristiwa tersebut.
Syech segera dibawa ke puskesmas terdekat untuk pengobatan bagian lengan kanannya. Saat hendak ditusuk, Syech sempat berusaha mengelak hingga kena pundak.
Pelaku yang mengaku bernama Albert berhasil ditangkap massa dan langsung beredar foto serta video kejadian ke grup-grup media sosial. (red)