Kota  

Pastikan Tak Ada Denda Untuk yang Lupa Pakai Masker, Walikota Sindir Mereka yang Pakai Masker di Dagu

MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN, tidak akan menerapkan sanksi maupun denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya masker.

Menurutnya, pelanggar hanya akan diberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera.

“Bukan belum ada, tapi tidak ada denda. Tapi bisa berbentuk nyanyi-nyanyi, push-up beberapa kali. Yang penting ada efek jeranya,” kata, Rabu(2/9/20).

Selain efek jera, hukuman tersebut untuk menyadarkan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan kesehatan pribadi dan keselamatan nyawa rakyat.

“Karena hukum tertinggi ya rakyat ini. Enggak bisa kalau presiden pakai masker, kita juga harus pakai masker,” jelasnya.

Ia juga selalu mengingatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan, dan menjaga kebersihan diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Jangan pakai masker di dagu, masker itu gunanya untuk menutupi lubang mulut dan hidung,” ujarnya.

Herman HN juga meminta warga untuk menaati aturan yang telah ia buat. Menurutnya aturan tersebut turunan dari perintah presiden.

“Kalau enggak patuh ya keluar dari sini (Bandarlampung). Aturan ini dilaksanakan untuk kebaikan rakyat,” tegasnya. (ifan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *