PBNU Nilai Pengesahan UU Ciptaker Dipaksakan

MONEVONLINE.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka aspirasi publik.

PBNU menilai pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Corona sebagai bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

Sikap PBNU ini bertolakbelakang dengan sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang mayoritas isinya adalah orang-orang dari Nahdlatul Ulama. Pada sidang DPR lalu, PKB ikut setuju dengan partai lain seperti Golkar, PDIP dan lainnya yang mendukung pengesahan UU Ciptaker.

“Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan. Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk,” jelas pernyataan resmi PBNU soal UU Cipta Kerja yang ditandatangani Ketum Said Aqil Siroj, Jumat (9/10/2020).

PBNU mendorong masyarakat yang keberatan atas UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini akan menjadi jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa, apalagi di tengah pandemi yang belum mereda sampai saat ini.

“Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa,” tulis PBNU.

Seperti diketahui, demo penolakan omnibus law Cipta Kerja berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum dirusak.

Pemerintah akan bersikap tegas terhadap massa demo omnibus law yang melakukan kerusuhan. Semua pelaku dan aktor yang menunggangi kericuhan tersebut akan diproses hukum. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *