MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung mengansuransikan nelayan di di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Lempasing, Telukbetung Timur. Kini, sebanyak 493 nelayan mendapat perlindungan jiwa saat melaut.
Bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung ini, diserahkan secara langsung oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN.
“Tujuannnya agar hak nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi, dan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi para nelayan dalam usaha penangkapan ikan di laut,” kata Herman HN, usai menyerahkan bantuan Nelayan, Rabu (25/11).
Herman HN menyebutkan bahwa selain pemberian asuransi, berbagai program dan bantuan lainnya diluncurkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan di daerah itu.
“Bukan hanya bantuan asuransi saja, tapi juga memberikan bantuan lainnya yang langsung bisa dimanfaatkan. Kalau asuransi ini dapat dipergunakan saat ada kecelakaan jiwa,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bandarlampung, Erwin, menjelaskan jika Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Jadi kita memberikan bantuan untuk polis asuransi sebanyak 309, ini yang dari Pemkot Bandar Lampung. Dan dari Pemprov kita juga mendapat dukungan 103 Polis untuk nelayan,” terangnya.
Erwin mengungkap, bantuan Polis asuransi jiwa diperuntukan nelayan tersebut didanai APBD Kota Bandarlampung. Dengan biaya Rp100 ribu/orang.
“Ahli waris penerima polis asuransi ini akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp100 juta, apabila nama yang tertera dalam polis mengalamai kecelakaan sehingga kehilangan jiwa pada saat melaut,” pungkasnya. (Adi)