Monevonline.com, Bandar Lampung — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan Pemkot Bandar Lampung akan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung paling lambat 30 November 2023.
Hal itu dikarenakan Pemkot Bandar Lampung baru bisa menentukan besarannya setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung ditetapkan. Yudhi juga mengatakan jarak penetapan UMP dan UMK kurang lebih satu minggu.
“UMK ini kan memang sudah harus diterapkan pada 1 Januari 2024 nanti. Jadi memang untuk menetapkan UMK sendiri tidak akan terlalu jauh dari UMP. Penetapan UMP itu kan rencananya keluar 21 November, kalau kita ambil di 30 November,” katanya Yudhi, Selasa (14/11/2023).
Terkait besar kenaikan persenan UMK Bandar Lampung, Yudhi mengatakan pihaknya masih belum bisa mengumumkan hal itu karena hal tersebut baru bisa disampaikan ketika UMP sudah keluar.
“Belum bisa dipastikan. Tapi yang jelas kita akan sesuaikan dengan hasil diskusi bersama dewan pengupahan. Karena itu kewajiban tiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucapnya.
Lanjut Yudhi, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh, pengusaha, dan akademisi untuk menentukan UMK.
Penetapan besaran UMK pada 30 November 2023 tersebut tak hanya di Bandar Lampung saja tapi dilakukan serempak di 15 kabupaten/kota di Lampung.
“Kita ini juga sedang tunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Kan kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia juga sedang rapat ya sama kementerian soal ini,” ujarnya.
Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mensejahterahkan buruh-buruh di Bandar Lampung dengan mendengarkan pendapat dari berbagai stakeholder. (*)