Monevonline.com, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung mendaftarkan 92 UMKM di Bandar Lampung untuk memperoleh merek dagang atau HAKI gratis.
“HKI dan sertifikat halal itu harus, karena itu untuk memberikan rasa aman kepada customer atau pembeli, harapan Bunda, pengusaha di Bandar Lampung bisa memberikan produk secara aman karena kalau sudah bersertifikat halal dan mereknya juga terdaftarkan, enak,” kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin (11/12/2023).
Kadisdag Bandar Lampung Wilson Faisol mengungkapkan, HAKI dan sertifikat halal UMKM Bandar Lampung tentulah penting.
Oleh karena itu, pihaknya memfasilitasi pelaku UMKM Bandar Lampung untuk mendaftarkan HAKI gratis.
“Pemkot Bandar Lampung memfasilitasi 92 UMKM untuk mendaftarkan mereknya secara gratis,” ucap Wilson.
Ia menerangkan, secara umum, pengusaha harus membayar Rp 1,8 juta untuk mendaftarkan merek dagangnya.
Namun jika bekerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung, pendaftaran HAKI hanya Rp 500 ribu.
“Nah yang Rp 500 ribu ini dari Pemkot Bandar Laampung digratiskan,” ucapnya.
Tak hanya mendaftarkan HAKI, Wilson menuturkan, Pemkot Bandar Lampung juga membantu mendaftarkan sertifikasi halal UMKM.
“Kemudian juga sebanyak 15 UMKM akan didaftarkan sertifikasi halal,” jelasnya. (*)