Monevonline.com, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung menerima bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Atas hal tersebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkannya.
“Bantuan Rp 1 miliar, alhamdulillah kita dapat dua bantuan, ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” kata Eva Dwiana, Kamis (11/1/2024) di Bandar Lampung.
Lanjut Eva, dengan bantuan teknis penyusunan RDTR ini, diharapkan kepastian iklim investasi di Kota Bandar Lampung semakin meningkat.
“Hanya tiga daerah yang mendapat bantuan, apa yang diberikan kementerian ini bisa untuk penataan ruang, semua yang ada di Bandar Lampung pas sesuai sasaran,” lanjutnya.
Dengan bantuan ini pula Eva Dwiana mengaku akan menyiapkan ruang terbuka hijau di Bandar Lampung.
“Harapan bunda dengan adanya bantuan ini kita akan siapkan ruang terbuka hijau, seperti apa yang sudah kita punya di Batu Putuk, Kemiling dan Rajabasa,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandar Lampung hanya 4,5 persen.
Hal itu dikatakan Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.
Yusnadi mengatakan, sebelumnya RTH di Bandar Lampung baru 11,08 persen.
Merujuk pada data tersebut, artinya RTH Bandar Lampung belum ideal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan, idealnya luasan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah suatu kota atau kabupaten.
Akan tetapi, persentase ini dapat berbeda-beda tergantung pada karakteristik daerah dan peraturan daerah setempat.
Hal itu berdasarkan Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, klasifikasi dan syarat untuk dikategorkan RTH berbeda dibanding sebelumnya.
Yusnadi menerangkan, pihaknya mengaku tengah mencari sumber RTH di Bandar Lampung.
“Kita terus mencari lahan di Bandar Lampung yang berhubungan dengan RTH,” jelas Yusnadi, Kamis 11 January 2024. (rls)