Kota  

Pemkot Bandarlampung Wajibkan Fasilitas Publik Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai mewajibkan fasilitas publik untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 1 tahun 2022 tertanggal 10 Januari. (11/1).

Dalam hal ini, Ahmad Nurizki, selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung, menjelaskan, pihaknya akan melakukan pantauan serta evaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi Peduli Lindungi.

“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan Aplikasi PeduliLindungi,” Jelas Dia.

Ia juga mengatakan, untuk para penanggung jawab fasilitas publik yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara dan pembekuan izin secara permanen.

“Pembekuan izin akan dilakukan saat penanggung jawab fasilitas publik tidak teguran lisan dan tertulis sebanyak 2 kali,” Ucap Dia.

Ia juga berharap, untuk mematuhi Undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Diharapkan para penanggung jawab fasilitas publik dapat mematuhi aturan ini untuk kebaikan bersama,” Harapnya.

Mengenai fasilitas publik yang diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi adalah, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *