MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung berharap pembangunan fly over di Jalan Sultan Agung tetap berjalan, meskipun saat ini telah mendapatkan surat dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR agar proses pembangunan kontruksi diberhentikan sementara sampai persyaratan terpenuhi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengungkapkan, secara resmi Pemkot belum menerima surat tersebut dari Kementerian PUPR.
“Terkait surat itu saya tidak tahu. Saya tidak lihat ada tembusan nya ke saya,” ucapnya saat diwawancarai (27/8).
Seperti diketahui, proses pembangunan fly over yang berada di Jalan Sultan Agung itu mendapatkan surat permohonan resmi dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan surat nomor: PW 0103-BZ/261, perihal penghentian sementara pekerjaan konstruksi pembangunan Flyover Sultan Agung, tertanggal Jakarta 10 Agustus 2020.
“Lokasi yang kita kerjakan itu kan jalan kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung, bukan jalan provinsi. Sehingga pengelolaan jalan tersebut menjadi kewenangan Pemkot,” ucapnya.
Pada poin pertama isi surat menyebutkan, beberapa permasalahan terkait dengan pembangunan Flyover Sultan Agung antara lain mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Bandar Lampung.
Banyak fly over yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar, belum dilakukannya Amdal lalin oleh instansi terkait, potensi permasalahan manajemen lalu lintas dengan bangunan di sekitarnya.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari kami mohon kiranya pembangunan fly over Sultan Agung dapat dihentikan, hingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu,” kata Dirjen Bina Marga melalui isi surat tersebut. (ifan)