MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggencarkan pemuktahiran data kependudukan. Hal itu seiring terimplementasikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk)