MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Lagi dan lagi, sejumlah objek pajak di Kota Bandarlampung disegel oleh Pemerintah. Sebanyak 10 reklame disegel oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Selasa (3/8).
Kassubag BPPRD Kota Bandarlampung, Ferry Budhiman, mengatakan penyegelan reklame itu dilakukan karena pengusaha sudah menunggak pajak lebih dari 1 tahun.
Sebelum penyegelan ini Pemkot Bandarlampung juga telah melayangkan surat teguran namun tidak ada tanggapan.
“Rata-rata sudah menunggak lebih dari 1 tahun, sudah diberi surat teguran, pertama, kedua dan ketiga. Namun tidak ada respon dan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Jadi tindakan kita selanjutnya memberikan sanksi penyegelan dengan memasang stiker pada reklame,” jelasnya.
Adapun 10 reklame yang menunggak pajak yakni berlokasi di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandarlampung. Dari 10 reklame yang disegel, 5 di antaranya yakni, Lord King Ayam Geprek dan Thai Tea, Martabak Bangka (Damang), Mbak Nur Laundry, SR Photocopy Digital Printing dan Percetakan, Vivo di Enjoy Cellular.
Menurut Ferry, alasan para pemilik reklame menunggak pajak beragam, mulai dari terdampak pandemi hingga tak paham prosedur pembayaran.
“Padahal mereka selalu didatangi petugas, itu alasan mereka. Petugas UPT selalu datang tapi alasan mereka bingung mau bayarnya kemana ada juga yang bilang sudah tidak ada lagi hubungan dengan vendornya, seperti Vivo,” pungkasnya. (*)