MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Bandar Lampung menyosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Sosialisasi dilakukan di Gedung Semergou, Pemkot Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).
Acara itu dihadiri Walikota Bandar Lampung, Assisten Pemerintahan, Kadisdukcapil, para camat, serta koordinator kelurahan masing-masing kecamatan.
“Segera dua tahun sekali kita buat perubahan Kartu Keluarga (KK) sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Kalau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap, gak boleh berubah. Namun, kalau alamat bisa berubah-ubah,” jelasnya.
Dengan begitu, kata Walikota, dapat diketahui secara riil berapa jumlah warga yang melahirkan, termasuk perpindahan penduduk.
“Nanti, siapa yang pindah dari kelurahan A ke kelurahan B, dan sebagainya bisa diketahui secara pasti,” katanya.
Walikota meminta seluruh camat dan lurah agar dapat merealisasikannya dengan rajin-rajin melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saya ingin pendataan di Bandar Lampung ini lebih baik lagi dan cepat, dengan pelayanan prima. Kalau perlu antar ke rumah,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil A. Zainuddin menyatakan Bandar Lampung siap melaksanakan Permendagri itu yang sudah dimulai sejak 1 Juli 2020.
“Diharapkan Permendagri ini dapat dijadikan momentum untuk menata ulang data kependudukan di Kota Bandar Lampung,” harapnya.
Menurutnya, pendataan yang belum akurat adalah laporan terkait warga yang meninggal dan melahirkan. “Kalau ada yang meninggal harus segera dicoret,”
Kata Zainuddin, Permendagri ini tidak hanya berlaku di Kota Bandar Lampung saja, tetapi juga diberlakukan di seluruh Dindukcapil se-Indonesia.
Dokumen kependudukan ini nantinya akan menggunakan kertas HVS berukuran A4 berwarna putih yang beratnya 80 gram.
Seluruh dokumen yang dicetak dan menggunakan kertas HVS, telah lolos Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan adanya barcode serta tanda tangan elektronik yang tertera di dokumen tersebut yang digunakan di setiap Kelurahan. (ifan)