MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung berencana memasang tapping box di tempat makan emperan atau lesehan. Namun saat ini belum dapat direalisasikan karena unit alat yang masih sedikit.
Diketahui Pemerintah Kota bandarlampung sendiri memiliki sebanyak 500 unit tapping box yang tersebar di berbagai objek pajak seperti restoran, hotel maupun tempat hiburan. alat perekam transaksi itu saat ini masih diprioritaskan bagi usaha permanen dengan nilai setor pajak di atas rp1 juta per bulan.
Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, pemasangan tapping box di tempat makan lesehan bisa saja terealisasi apabila omzet yang dihasilkan tinggi.
Penuturannya, saat ini pedagang kaki lima atau emperan menjadi catatan untuk target bidikan pendapatan daerah ke depan.
“Secepatnya kita target pedagang kaki lima. Tapi kita kompromikan dulu. Sebenarnya itu dari dulu sudah diwacanakan tapi belum terealisir,” kata Yanwardi, dilansir Radarlampung, Kamis (24/6). (*)