Penanganan Dampak Infalsi Bandar Lampung Capai Rp5,8 M

Monevonline.com, Bandar Lampung — Alokasi anggaran penanganan dampak inflasi di Bandar Lampung capai Rp5,8 M untuk belanja perlindungan sosial.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan anggaran tersebut dialokasikan pada APBD Perubahan Tahun 2022.

“Pemerintah kota telah mengalokasikan Belanja Wajib sebesar 2.1 persen atau senilai Rp5,8 miliar untuk bantuan sosial, beras, bedah rumah, dan subsidi bahan pokok kepada masyarakat miskin,” ucap Eva usai rapat paripurna selasa (13/9/2022).

WaliKota menjelaskan anggaran penanganan dampak inflasi ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam peraturan tertanggal 5 September 2022 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan pemerintah daerah menganggarkan Belanja Wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober – Desember 2022.

“Belanja Wajib perlindungan sosial sebesar dua persen bersumber dari dana transfer umum (DTU),” jelas Sri Mulyani seperti dikutip dalam suratnya.

DTU tidak termasuk dana bagi hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

Sri Mulyani menyampaikan besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran dana alokasi umum (DAU) Oktober – Desember 2022 dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) Triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

“Daerah menganggarkan Belanja Wajib dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar dia.

Dalam suratnya Sri Mulyani mengingatkan agar daerah melaporkan penganggaran atas Belanja Wajib paling lambat pada 15 September 2022.

“Sementara laporan realisasi atas Belanja Wajib diterima pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir,” jelasnya lagi.

Menteri menyampaikan penganggaran dan pelaksanaan Belanja Wajib perlindungan sosial merupakan tanggung jawab mutlak kepala daerah.

Sehingga realisasi anggaran penanganan dampak inflasi di Bandar Lampung capai Rp5,8 M sepenuhnya kewenangan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

“Penyampaian laporan realisasi menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 Triwulan III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU,” tegas Sri Mulyani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *