MONEVONLINE.COM, Bandar Lampung – Guna memaksimalkan penanganan dan penanggulangan Covid-19, Pemkot Bandarlampung mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal tersebut terungkap pada kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) Perpanjangan kesepakatan bersama Kajari Bandarlampung dengan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan di Aula Kejari Bandar Lampung, Rabu (8/7/2020) pagi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pemkot Bandarlampung Badri Tamam menyatakan, penanganan dana covid-19 harus mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan.
MoU yang dilaksanakan terkait dengan kendali mutu, tepat aturan, tepat mutu dan tepat waktu agar jadi semua berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pengawalan, program dari Pemkot Bandarlampung ini diharapkan berjalan dengan baik. Baik dari segi administrasi maupun segi pekerjaan
Sementara, Kepala Kajari Bandar Lampung Uusna Adia mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pemkot terhadap bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan dengan Pemkot Bandarlampung diharapkan anggaran penanganan Covid-1 dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadinya penyimpangan. (red)