MONEVONLINE.COM, Bandarlampung – Pelaksanaan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) tak bernomor milik pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung belum tuntas. Hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung masih mengerahkan personel guna melakukan pencopotan di setiap harinya.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengatakan bahwa pelaksanaan penertiban APK saat ini sudah hampir 80 persen. Pelaksanaan penertiban APK terkendala pada keterbatasan alat, yaitu mobil khusus yang memiliki tangga agar dapat menjangkau billboard dengan mudah.
“Sudah hampir 80 persen kita selesaikan tinggal beberapa tempat misalnya ke arah Way Halim. Kemudian ke arah Panjang dan ke arah Kemiling. Itu yang memang belum kita sisir secara lengkap tapi kemudian hari ini juga tim kita jalan,” terangnya saat diwawancara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Jumat (9/10/2020).
Suhardi menerangkan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan zona kampanye. Namun hal tersebut merupakan wawenang KPU. Jika ada pelanggaran, itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya. Ia memaparkan bahwa sementara ini pihaknya hanya melakukan backup dalam konteks penertiban APK.
“APK yang sudah ditertibkan itu kita berikan ke Bawaslu. Jadi seluruh billboard pasangan calon yang kita lepas itu langsung pada hari yang sama kita serahkan kepada Bawaslu,” katanya. (Adi)