Penculik Anak di Jagabaya Terancam 15 Tahun Penjara

foto Ist.

MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG – Pelaku penculikan anak yang terjadi di Jaga Baya, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung berhasil dibekuk.

Pelaku diciduk saat hendak kabur menumpang angkutan bus umum jurusan Palembang Sumatera Selatan.

Ipda Liafani Karen, Kanit PPA Polresta Bandarlampung, mengatakan korban dan pelaku tidak saling kenal. Sebelumnya pelaku mengaku habis kecopetan, karena hal tersebut ibu korban merasa iba dan membawanya ke rumah dengan niat membantu.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ada indikasi kekerasan yang terjadi, terkait kasusnya unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi dan sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya, saat konferensi Pers di Mapolresta Bandarlampung.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai security ini mengaku baru kali ini melakukan penculikan. Ia berdalih membawa bocah malang tersebut lantaran orangtuanya yang sudah baik pada dirinya dan menganggapnya sebagai anak sendiri. Namun hal itu tak bisa dibenarkan secara hukum.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 76 huruf F Juncto pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun kurungan penjara. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *