MONEVONLINE.COM, BANDARLAMPUNG — Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, menyampaikan Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2021 di kantor DPRD setempat, Selasa (29/9).
Walaupun di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap dapat membahas rancangan perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 ini mulai dari pembahasan KUA dan PPAS. Serta nota keuangan beberapa waktu yang lalu sampai dengan saat pengesahan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) pada hari ini.
Dalam sambutannya, Herman HN mengatakan bahwa seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan merupakan kegiatan yang sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. Untuk itu, masukan saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung terkait program dan kegiatan akan menjadi perhatian bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Adapun prioritas pembangunan Kota Bandarlampung pada tahun anggaran 2021 antara lain; memantapkan infrastruktur dan pelayanan kesehatan masyarakat, memantapkan kualitas infrastrukur, pelayanan pendidikan dan sdm, serta memantapkan infrastuktur perkotaan yang berwawasan lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga memprioritaskan dalam peningkatkan perekonomian daerah melalui perdagangan dan jasa, meningkatkan ketertiban dan keamanan daerah dengan mengembangkan kearifan local, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif.
“Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandarlampung Tahun 2021, Pemerintah Kota Bandarlampung akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan program dan kegiatan prioritas,” kata Herman.
Dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Herman HN, total pendapatan daerah Kota Bandarlampung pada tahun anggaran 2021 diproyeksikan mencapai Rp2 triliun 786 miliar rupiah lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp991 miliar rupiah lebih, pendapatan transfer daerah sebesar Rp1 triliun 693 miliar rupiah lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp101 miliar 312 juta rupiah.
Adapun total alokasi belanja daerah mencapai Rp2 triliun 428 miliar rupiah lebih, alokasi belanja daerah tersebut terdiri dari; belanja operasi, dialokasikan plafon anggaran sebesar Rp2 triliun 146 miliar rupiah lebih, yang diperuntukkan bagi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
“Belanja modal, dialokasi plafon anggaran sebesar Rp232 miliar rupiah lebih, yang diperuntukkan belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya,” paparnya.
Kemudian belanja tidak terduga, dialokasikan sebesar Rp50 miliar rupiah, yang diperuntukkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan, seperti pandemi covid-19 atau bencana alam lainnya.
Pada pembiayaan daerah sendiri terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp11 miliar rupiah lebih yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp369 miliar rupiah lebih, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Kita semua berharap agar pembahasannya dapat berjalan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, sehingga penetapan apbd tahun anggaran 2021 dapat kita lakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. (Adi)