Kota  

Pengawasan THM Diperketat, Polda Lampung Tes Urine 53 Pengunjung

Monevonline.com, Bandar Lampung – Menjelang Natal dan Tahun Baru, pengawasan di tempat hiburan malam (THM) terus diperketat.

Hal itu untuk mengantisiapasi meningkatnya peredaran narkoba dan izin minuman keras (miras).

Sekitar pukul 22.00 Wib, Rabu (21/12/2022) hingga Kamis (22/12/2022) dinihari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Ditreskrimsus, Direktorat Samapta, Bid Propam dan Polresta Bandar Lampung, menggelar razia izin miras dan tes urine di sejumlah THM (Karaoke dan Kafe & Lounge) di Kota Bandar Lampung.

Adapun THM yang disasar saat razia, yakni Karaoke Thanos, Karaoke New Dwipa (ND), Karaoke Mocking Bird (MB) dan Center Stage (CS) Lampung.

Hasil yang dicapai dalam razia tersebut, yakni kegiatan razia narkoba dan peredaran miras ditempat hiburan malam berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Kemudian, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap izin peredaran minuman keras di tempat hiburan malam dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung dan melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung yang diduga mengkonsumsi narkoba menggunakan alat teskit urine.

Adapun pengunjung THM yang dilakukan uji urine sebanyak 53 orang. Dari hasil pengujian urine tersebut, hasilnya seluruh pengunjung dinyatakan negative mengandung narkoba.

Imbauan pun diberikan kepada para pengunjung dan karyawan tempat hiburan agar tidak melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Wadir Resnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, kegiatan razia dan tes urine di lokasi THM dalam rangka mengantisipasi malam Natal dab Tahun Baru 2023.

Dari hasil razia, kata dia, tidak ditemukan adanya pengunjung atau karyawan THM yang didapati membawa narkotika maupun yang positif mengonsumsi narkoba. Begitu juga dengan peredaran miras.

Seperti diketahui, sejak beberapa bulan terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Lampung gencar melakukan razia di THM guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dan miras. (Ocr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *